Kategori
Default

Hati-hati Obat Ilegal dan Suplemen Anak Palsu Dijual “Online” di “Marketplace” dan Media Sosial

Hati-hati Obat Ilegal dan Suplemen Anak Palsu Dijual “Online” di “Marketplace” dan Media Sosial

Obat-obatan dan suplemen palsu beredar secara daring (online) di media sosial dan lokapasar (marketplace). Obat-obatan palsu ini diduga sudah diedarkan sejak Maret 2021 hingga Mei 2023. Lima pelaku yang diduga meraup keuntungan hingga Rp 130 miliar itu sudah ditangkap polisi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Auliansyah Lubis menjelaskan kepada artikelfarmasi.com, kasus ini terungkap dari adanya empat laporan yang diterima kepolisian.

Adapun lima terduga pelaku yang ditangkap berinisial IB (31), I (32), FS (28), dan FZ (19) dan S (62). Mereka berperan sebagai pengedar obat-obatan ilegal dan suplemen palsu. Dalam menjalankan aksinya, kata Auliansyah, pelaku menjual produk suplemen palsu dan obat ilegal itu secara dari melalui e-commerce. “Antara lain melalui di e-commerce Tokopedia, Geraikita99, Lazada, Dominoshop96,” kata Auliansyah, Rabu (31/5/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kelima pelaku yang ditangkap menjual obat tak berizin resmi dan suplemen palsu melalui e-commerce.

Berikut Daftar Obat Ilegal dan Suplemen Palsu Yang Diedarkan Pelaku:

  1.  Suplemen Interlac palsu
  2. Ventolin Inhaler tak berizin
  3. Tramadol hcl
  4. Trihexyphenidyl
  5. Alprazolam
  6. Merlopam Lorazepam
  7. Esilgan
  8. Generik Alprazolam
  9. Ogb Dexa Alprazolam
  10. Mersi Alprazolam
  11. Kimia Farma Alprazolam
  12. Ogb Dexa
  13. Hexymer Trihexyphenidyl
  14. Bridam Farma Radal Tramadol Hcl
  15. Pyridam Farma Radal Tramadol Hcl
  16. Otta Alprazolam
  17. Trihexyphenidyl
  18. Dextro
  19. Alprazolam
  20. Calmlet Alprazolam
  21. Merlopam 2 Lorazepam
  22. Atarax 1 Alprazolam
  23. Hexymer
  24. Crestor Film Kapli Rosuvastatin
  25. Salep Baycuten N
  26. Salep Dermovate Cream Clobetasol

Polisi buru produsen Polis masih memburu produsen obat ilegal dan suplemen palsu untuk anak yang dijual bebas oleh lima pengedar secara daring. Lima orang yang tertangkap penyidik hanya berperan sebagai penjual. “Untuk saat ini status mereka sebagai pengedar, pelaku, belum bisa kami katakan kalau dia ini sebagai pembuat atau produsen,” ujar Auliansyah. Kepada penyidik, mereka mengaku mendapatkan obat ilegal dan suplemen palsu dari pihak produsen yang kini masih diselidiki identitasnya. Namun, Auliansyah belum dapat memastikan apakah kelima pelaku mendapatkan obat ilegal dan suplemen palsu dari produsen yang sama.

Kini, kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 102 Undang-Undang (UU)Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 197 juncto Pasal 106 UU Cipta Kerja, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 UU Kesehatan, Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 terkait Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Auliansyah.