Pria 70 Tahun di Depok Ditemukan Tewas Misterius di Kantin Universitas Indonesia
Seorang pedagang berinisial AC (70 tahun) ditemukan tewas di tempat kantin Universitas Indonesia (UI) terhadap Sabtu (1/7), diduga AC meninggal dunia gara-gara sakit. Kanit Reskrim Polsek Beji, Iptu Sukirno menyatakan bahwa Polsek Beji terima laporan jikalau di lingkungan universitas UI ada penemuan mayat. “Setelah dicek ternyata benar, ditemukan jenazah laki-laki berusia 70 tahun,” ucap Kirno, Minggu (2/7).Dirinya menyatakan kala ditemukan korban berada di tempat kantin dan dalam suasana tanpa baju. “Saat ditemukan kondisinya telanjang, dan posisinya tertelungkup,” terangnya. Pihaknya menduga korban meninggal dunia gara-gara sakit yang dideritanya, lantaran ditemukan obat-obatan di sampingnya. “Di samping korban juga ada bekas obat-obatan. Menurut saksi pekerja kantin, dia melihat korban lima hari sebelumnya sebetulnya sakit buang-buang air. Korban itu tetap bujangan dan tinggal di kantin sendirian,” tuturnya. Selain itu, pihaknya juga tidak mendapatkan adanya kekerasan terhadap tubuh korban.
BEM Universitas Brawijaya Layangkan Kritik Kebijakan dan Tindakan Polri
Tanggal 1 Juli merupakan hari perayaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang juga disebut sebagai Hari Bhayangkara.
Polri diharapkan bisa mencukupi kegunaan dan tugas untuk pengamanan dan ketertiban di masyarakat, penegakan hukum, dan juga pertolongan dan pengayoman untuk masyarakat.
Sayangnya, apa yang dijanjikan Polri berikut tampaknya tetap belum bisa terealisasi, agar BEM Universitas Brawijaya pun membawa dampak kritik terhadap instansi tersebut.
BEM Universitas Brawijaya mengunggah kritik berikut pas di Hari Bhayangkara tanggal 1 Juli 2023 lewat laman @smkn5-tng.com. Polri lewat Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggagas sebuah rancangan reformasi yang diberi nama Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan) untuk menaikkan citra instansi berikut di masyarakat.
Namun, Polri tetap menghadapi berbagai kasus seperti pelanggaran HAM, adanya dinasti dalam tubuh Polri, sampai keterlibatan dalam Tragedi Kanjuruhan.
Yayasan Lembaga Badan Hukum Indonesia (YLBHI) terhadap 2020 menyatakan bahwa Polri juga miliki kasus dalam tindakan penegakan hukum yang ada di Indonesia.
Kasus Ferdy Sambo jadi puncak berasal dari problem internal Polri, lebih-lebih pengungkapan yang terkesan diulur-ulur membawa dampak nama baik dan citra Polri jadi tidak cukup baik di masyarakat. BEM Universitas Brawijaya juga menyoroti perihal tindakan otoriter kepolisian, seperti tindakan membungkam kritik kepada RUU Cipta Kerja dan pandemi Covid-19.
Kelompok-kelompok seperti buruh, mahasiswa, petani, akademisi sampai aktivis jadi korban berasal dari tindakan semena-mena yang dijalankan kepolisian atas aksi protes yang dilakukan.
Mereka menyebut bahwa kasus yang menimpa bagian Polri bisa cepat untuk ditanggapi, tetapi untuk penduduk biasa justru terkesan dipersulit dan dibikin agar tidak tuntas.
Hal lainnya yang disoroti oleh mereka adalah perihal bagian Polri yang bisa menempati posisi strategis baik di instansi maupun kementerian.